Pulau Christmas atau pulau Natal itu
luasnya 135 Km2. Letaknya hanya 500 Km (310 mil pantai) dari Jakarta.
Jika ditarik garis pantai dari pulau terluar Australia (terdekat ke
Indonesia) hanya 975 Km (606 mil pantai) dari Pulau Cocos (pulau
Keling). Bahkan jika ditarik garis pantai dari kota terluar di Australia
(terdekat ke Indonesia) -sekali lagi- hanya 2600 Km (1600 mil pantai)
dari Kota Perth. Bandingkan jika ditarik garis lurus dari Pelabuhan Ratu
pantai Selatan di Jawa Barat, hanya 360 Km jaraknya dari kita.
Mengapa pulau Chrismas ini diklaim oleh
Australia sebagai miliknya (Organisasi Teritori Australia) dan tidak ada
satu negarapun berkutik memprotes atau mengatakan pulau ini bukan milik
Australia. Padahal kalau mengambil peraturan Batas Landasan Kontinental
(BLK) yang disepakati internasional, ada beberapa poin penting yang
harus dicermati oleh Australia dan tetangganya, yakni :
- Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional, United Nation Convention of Law (UNCLOS 1982), telah ditandatangani oleh 117 negara pada tangal 10 Desember 1982 yang efektif berlaku 1996. Indonesia meratifikasi UU ini pada tahun 1985. Jika mengacu kepada kesepakatan tersebut, maka luas Indonesia menjadi bertambah luas baik daratan maupun lautannya. Jika mengacu kepada batas 12 Mil pantai dari bibir daratan (kecuali di perairan tertentu dekat Malaysia dan Singapore) maka luas ruangan Indonesia menjadi 7,9 juta Km2, terdiri dari 4,8 juta luas laut dan 3,1 Km2 luas daratan. Padah ini belum termasuk landas kontinen (ContinentalShelf).
- Jika mengacu kepada ordinansi penginggalan Belanda Mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dengan status Indonesia memiliki panjang garis Pantai 95.181 Km dan luas daratan 1,9 juta Km2. Sedangkan Aussie memiliki panjang garis pantai 24 ribu Km dan luas daratan 7 juta Km2. Terirtoriale Zee en Maritieme Kriengen Ordinantie 1939 (TZMKO peninggalan Belanda), Staatsblad 442, menyebutkan luas perairan Indonesia 2,95 juta Km2 (hampir 3 Km mil laut) dari seluruh bibir pantai.
- Kesepakatan Internasional tentang Batas Laut teritorial, tidak boleh melebihi 12 Mil dari bibir pangkal teritorial
- Kesepakatan Internasional tentang Zona Ekslusif Ekonomi, tidak boleh melebihi 200 mil dari bibir pangkal daratan
- Kesepakatan Internasional tentang Batas Zona Tambahan, tidak boleh meleibihi 24 mil dari pangkal daratan
- Sisi faktor perhitungan Geografis lainnya, baik Deliniasi (batas sementara), Demarkasi (batas pemisah negara), Titik Acuan, Titik Awal, Garis Dasar dan Garis Dasar Lurus memiliki angka-angka standard Internasional yang harus dipatahui oleh seluruh negara manapun di dunia.
Mengapa Australia mengklaim pulau yang
unik ini sebagai miliknya? Apakah karena Australia mengetahui tidak ada
satu bangsa dan negara manapun di sepanjang Samudara Hindia kususnya
yang berdekatan dengan Indonesia dan Sri Langka?. Apakah ke dua negara
ini dianggap kerdil dan tidak memiliki kekuatan atau kemampuan melakukan
protes? Inilah yang perlu diketahui, ada beberapa hal yang mendasari
sikap Ausralia dalam kepimilikan sepihak ini, yaitu :
- Pada tanggal 31 Mei 1942, Jepang menguasai pulau ini. Akibat pertempuran ini (termasuk pemberontakan serdadu India dalam tentara Sekutu) 5 perwira Sekutu dan 27 orang serdadu sekutu tewas. Jepang kehilangan satu kapal penjelajah ringan. Kemudian setelah Jepang takluk, kepemilikan pulau ini dikembalikan kepada Inggris. Dan melaluiui konsesus persemakmuran, Inggris memberi kekuasaan kepada Aussie mengelola pulau yang nyaris tidak bertuan pada saat itu.
- Pulau ini semasa perang dunia pertama dan ke dua dipergunakan oleh Sekutu sebagai pangkalan militer, khususnya armada tempur laut yang akan menuju ke Samudra Pasifik menghadapi Jepang khususnya.
- Inggris sebagai satu-satunya negara yang mampu mengubah konsep Angkatan lautnya dari Green Water menjadi Blue Water, menitik beratkan penggunaan armada laut secara optimal dalam bidang pertahanan dan militer. Armada laut menjadikan lautan sebagai jalur logistik dan pertahanan yang paling handal dalam angkatan bersenjata Inggris. Konsep ini mulai diterapkan dan diadopsi oleh Amerika Serikat dan Australia setelah perang dunia ke 2. Termasuk saat AS menggempur Irak, mengirimkan armadanya ke teluk dengan memanfaatkan timbunan logistik di pulau ini.
- Australia yang merupakan salah satu anggota negara persemakmuran (commonwealth country) mendapat “titipan” dari Inggris seusai perang dunia ke dua. Pulau ini tetap dipertahankan oleh Inggris dan Australia sebagai jalur logistik dan pertahanan terluar Australia sebelum menuju ke Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
- Pulau ini sangat strategis menuju ke belahan benua lain. Oleh karena itu pulau Christmas ini dipergunakan sebagai pangkalan Militer milik Australia, tentu saja di dalamnya memberi akses dan ruang yang sebesar-besarnya bagi Inggris dan AS menggunakan pulau ini untuk kepentingan militer negara-negara tersebut.
- Pulau yang hanya berpenghuni 3000 jiwa ini (2010) bukan saja mengandung 30 juta Kepiting (sumber ini kurang valid, entah dari mana cara menghitungnya), tapi juga mengandung kekayaan fosfat dan kandungan Minyak bumi.
- Pulau ini dipergunakan oleh Inggris, AS dan Australia untuk meluncurkan satelit serta uji coba peluru kendali darat ke Laut, Laut ke Permukaan maupun udara ke Laut. Beberapa satelit mata-mata juga diuncurkan dari sini. Kita tidak tau apakah ahli BATAN kita mendeteksi adanya peluncuruan satelit mata-mata yang dapat menggambarkan “rumah kaca” kita sehingga bisa terlihat segala isi perabot dan makanan di dalam kulkas? Tidak ada satupun pihak yang mampu mendeteksi hal ini walau tidak tertutup kemungkinan hal ini bisa saja terjadi mengingat sistem navigasi GPS dipandu oleh google map dan mesin pencari data berkolaborasi mengirim informasi data dan visual sebuah negara secara rinci dan realistis, bukan?
Beberapa pengecualian tentu ada, misalnya
kepemilikan pulau Shenkaku oleh Jepang atas China, atau Falkland
(Malvinas Argentina) oleh Inggris atau Diego Garcia di kepulauan Chagos
di Samudra Hindia yang berdekatan dengan Sir Langka dan Maladewa oleh
Inggris, atau kepemilikan Portugis, Spanyol dan AS, bahkan kepemilikan
Pulau Shakalin Rusia atas Cina dan Taiwan dan lainnya diberbagai tempat
di belahan dunia, itu adalah kasus-kasus pengecualian, karena memang
telah ada perjanjian atas pulau atau kepulauan tersebut beberapa abad
silam. Tentu beda dengan status pulau yang satu ini (Christmas) yang
tidak ada kaitannya dengan kondisi tersebut.
Pulau Christmas ini ternyata dipergunakan
juga untuk menahan para imigran gelap yang mencoba memasuki Australia
secara gelap. Jika imigran gelap berhasil melewati pulau karang dekat
Perth, petugas akan melepaskan sesuatu benda (bukan granat) yang dapat
menghancurkan perahu manusia yang mencoba merapat ke daratan. Kemudian
manusia perahu itu dipungut satu persatu, di bawa ke daratan, lalu
diinterogasi. Setelah melalui proses pencatatan, mereka dikirim ke pulau
ini untuk menjalani hari demi hari dalam tahanan yang panas dan
gersang. Sebelum mengalami shock yang mendalam, barulah mereka di
deportasi ke negara masing-masing. Pulau ini memang benar-benar menjadi
neraka bagi imigran gelap. Banyak kisah-kisah pilu dari mantan imigran
gelap kita yang dibebaskan setiba mereka di Indonesia. Diantara mereka
merasa “kapok” berurusan dengan pihak imigrasi Australia.
Meskipun menjadi neraka bagi para imigran
gelap, pulau ini ternyata menjadi surga bagi Australia. Selain adanya
kepentingan politik dan pertahanan sebagaimana disebut di atas, dari
sisi komersial pulau ini juga patut dibanggakan Australia dari sektor
Parawisata.
Jumlah pengunjung resmi (wisatawan)
Indonesia ke pulau ini setiap tahunnya mencapai 80%-90% dari total
wisatawan yang berkunjung. Mereka pada umumnya menyukai suasana alam
pantai yang eksotis. Hutan pedalamannya juga indah. Di sana banyak
ditemukan kolam dan air terjun dan sabana yang terhampar menuju tepi
pantai. Indah sekali.
Selain itu, tentu saja kelebihan lainnya
adalah arena perjudian klas wahid dunia. Kabarnya mengalahkan fasilitas
yang kita lihat di Macao dan Genting Malaysia. Mungkin setara dengan
lokasi Casino terbaik di Asia saat ini di Singapore.
Tapi ada satu yang mengherankan kita,
meskipun secara greografis dan poitis kita tidak dapat menganggu
eksistensi pulau Krismas (Christmas) ini secara tidak langsung ternyata
telah “dimiliki” oleh taipan from Indonesia, yakni Robby Sumampao.
Bekerjasama dengan konglomerat dari Australia yang juga anggota parlemen
Australia, ia mengelola resort, perjudian, penerbangan dan trnasportasi
di pulau ini. Dari usaha kerjasama ini pemerintah Australia menerima
pajak tidak kurang dari Rp.3,5 M setiap tahunnya dari usaha Taipan
bonafide kita yang satu ini.
Jika mau ke sana boleh lah, mau merasakan
casino atau sekadar “cari angin”. Tapi jangan bicarakan masalah
kepemilikan pulau Christmas ini nanti malah bisa berabe, apalagi kalau
mengikuti manusia perahu sebagai imigran gelap… bukan surga yang di
dapat, malah disiksa oleh petugas imigrasi dan keamanan Aussie yang tidak kenal ramah dengan perbuatan melanggar hukum mereka.
Salam Kompasiana
abang geutanyo
0 komentar :
Posting Komentar